wb_sunny

Breaking News

Liburan Asik di Bontang dengan Nuansa Laut di KOOALA SEAHOUSE Aja WA 082153592212 | Layanan Kurir Antar Kota di Kaltim Amanah Murah Bersahabat WA 082253702036 | Pesan Kue untuk Pesta dan Acara di Bontang WA 0895-4006-53326 | Subhan Travel Melayani Antar Jemput Keluarga dan Rombongan Antar Kota dalam Provinsi Kaltim WA 0853-4657-0507 | Bisnis Anda Ingin Dikenal Lebih Luas di Kaltim? Iklankan di Sini Sekarang! Hubungi Kita di media@medianetwork.my.id | 081288284898

Kekayaan Tambang Sultra Harus Kembali Lebih Adil kepada Daerah

Kekayaan Tambang Sultra Harus Kembali Lebih Adil kepada Daerah


Oleh Rasfiuddin Sabaruddin*

POLEMIK mengenai sektor pertambangan Sulawesi Tenggara (Sultra) dan kecilnya ruang fiskal daerah harus dicermati sebagai persoalan keadilan fiskal, bukan sekadar perdebatan angka. 

Pernyataan Wakil Gubernur Sultra Hugua dalam Forum Ekonomi Regional Sulawesi Seri VII di Kendari pada 26 Agustus 2026 mengenai nilai ekonomi pertambangan yang mencapai sekitar Rp188 triliun, sementara dana transfer yang disebut kembali ke daerah hanya sekitar Rp207 miliar, telah membuka kembali pertanyaan mendasar, sejauh mana daerah penghasil memperoleh manfaat yang sepadan dari sumber daya alam yang dieksploitasi di wilayahnya? 

Klarifikasi Dewan Energi Nasional bahwa Rp188 triliun merupakan nilai ekonomi pertambangan, bukan PNBP yang seluruhnya masuk ke kas negara, memang penting untuk meluruskan terminologi. 

Namun, klarifikasi tersebut tidak serta-merta menghapus substansi persoalan bahwa daerah penghasil membutuhkan kapasitas fiskal yang memadai untuk menanggung konsekuensi pembangunan, lingkungan, infrastruktur, dan sosial-ekonomi yang menyertai aktivitas ekstraktif.

Justru di sinilah persoalan harus dibedah secara lebih serius. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menempatkan Dana Bagi Hasil (DBH) sebagai instrumen untuk mengurangi ketimpangan fiskal sekaligus memperkuat desentralisasi. 

Untuk minerba, undang-undang memang menetapkan bagian tertentu dari penerimaan yang dibagikan kepada daerah. Pasal 116, misalnya, mengatur bahwa DBH minerba bersumber dari iuran tetap dan iuran produksi, dengan porsi tertentu dialokasikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, serta daerah lain yang berbatasan. 

Dengan demikian, persoalannya bukan apakah seluruh nilai ekonomi pertambangan harus kembali kepada Sultra—itu jelas bukan desain fiskal negara kesatuan—melainkan apakah formula yang berlaku telah cukup mencerminkan biaya dan beban yang secara nyata ditanggung daerah penghasil. 

Ketika tambang membutuhkan jalan, pelabuhan, energi, pengawasan lingkungan, rehabilitasi kawasan, pelayanan publik, dan menghadirkan tekanan terhadap ruang hidup masyarakat, maka ukuran keadilan tidak cukup hanya berdasarkan berapa rupiah yang secara administratif masuk ke rekening pemerintah daerah.

Fakta fiskal Sultra memperkuat urgensi evaluasi tersebut. Data alokasi TKD 2025 menunjukkan Provinsi Sulawesi Tenggara memperoleh total transfer sekitar Rp3,004 triliun, dengan DBH sekitar Rp508,4 miliar. Sementara itu, pemerintah provinsi menyatakan kondisi fiskal 2026 mengalami tekanan serius dimana Gubernur Sultra menyebut transfer daerah turun dari sekitar Rp800 miliar pada 2025 menjadi sekitar Rp207 miliar pada 2026. 

Pada saat yang sama, perubahan KUA-PPAS 2026 justru mencatat tambahan DBH sumber daya alam mineral sekitar Rp49,7 miliar. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa kapasitas fiskal daerah penghasil dapat berubah secara signifikan meskipun aktivitas ekonomi berbasis sumber daya alam tetap berlangsung. 

Karena itu, pemerintah pusat tidak cukup hanya mengatakan bahwa sebagian besar DBH sebenarnya mengalir melalui kabupaten/kota penghasil dan daerah penyangga.

Sebesar-besarnya untuk Kemakmuran Rakyat

Transparansi mengenai berapa PNBP yang berasal dari Sultra, berapa yang menjadi DBH, siapa penerimanya, formula penghitungannya, serta kapan dana tersebut ditransfer harus dibuka secara terang kepada publik. DEN sendiri menyatakan data dan mekanisme perhitungannya dapat dibuka untuk dikaji secara lebih mendalam.

Atas dasar itu, pemerintah pusat perlu melakukan sedikitnya empat langkah. Pertama, membuka data fiskal pertambangan Sultra secara terukur dan dapat diaudit publik, mulai dari nilai produksi, PNBP, royalti, iuran produksi, hingga distribusi DBH. 

Kedua, mengevaluasi formula DBH minerba dalam kerangka UU HKPD dengan memasukkan secara lebih kuat faktor beban ekologis, kebutuhan infrastruktur, dan biaya sosial yang ditanggung daerah penghasil. 

Langkah ketiga, memastikan daerah penghasil memperoleh kepastian fiskal jangka menengah agar tidak mengalami guncangan anggaran akibat perubahan transfer yang terlalu tajam. Keempat, mempercepat penguatan PAD dan diversifikasi ekonomi Sultra, terutama pertanian, perikanan, perdagangan, dan sektor produktif lain. 

Langkah yang disebut terakhir penting karena Hugua sendiri mengingatkan bahwa pertanian menyumbang sekitar 23 persen PDRB Sultra, sementara pertambangan sekitar 20 persen dan perdagangan 15–18 persen. Daerah tidak boleh selamanya menjadi lokasi pengerukan sumber daya sekaligus pihak yang paling terbatas ruang fiskalnya.

Memperjuangkan keadilan fiskal bagi Sultra bukan berarti mempertentangkan daerah dengan pemerintah pusat atau menolak prinsip NKRI. Sebaliknya, keadilan fiskal merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa prinsip penguasaan negara atas bumi, air, dan kekayaan alam benar-benar berujung pada sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, termasuk rakyat di daerah tempat sumber daya tersebut berada. 

Sultra tidak meminta seluruh hasil tambang menjadi milik daerah. Yang dituntut adalah proporsi manfaat yang lebih adil, transparansi yang lebih kuat, dan keberpihakan kebijakan yang mampu mengimbangi beban ekologis serta pembangunan yang ditanggung daerah. 

Sumber daya alam boleh menjadi penggerak ekonomi nasional, tetapi jangan sampai daerah penghasil hanya menerima jejak kerusakan, tekanan sosial, dan ruang fiskal yang terbatas. Kekayaan Sultra harus menjadi bagian dari kemakmuran Indonesia dan kemakmuran itu harus terasa nyata di Sulawesi Tenggara.[]

*) Rasfiuddin Sabaruddin, S.Sy., MIRK., penulis adalah owner Sultra.news dan putra daerah asal Kolaka, Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Pemuda Hidayatullah periode 2023–2026 serta kini kandidat doktor di International Islamic University Malaysia (IIUM)

Tags

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama