Bupati Nur Rahman Umar Ingatkan ASN Waspadai Kelalaian Administrasi
SULTRA.NEWS -- Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, menegaskan bahwa upaya pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penegasan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Asistensi Peningkatan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tenggara di Aula Lantai III Kantor Bupati Kolaka Utara, Rabu (17/6/2026).
Dalam kesempatan itu, Nur Rahman mengingatkan seluruh aparatur sipil negara agar tidak mengabaikan kesalahan administrasi yang tampak sederhana. Menurutnya, berbagai persoalan hukum kerap berawal dari kelalaian administratif yang tidak mendapatkan perhatian sejak awal.
“Banyak persoalan hukum yang bermula dari kelalaian administrasi yang tampak sederhana, tetapi berdampak luas terhadap organisasi bahkan sampai kepada pimpinan daerah,” ujarnya.
Peringatan tersebut ditujukan kepada seluruh ASN, khususnya para perencana, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan aparatur yang terlibat dalam proses perencanaan maupun pengelolaan anggaran. Ia menegaskan bahwa kehati-hatian dalam menjalankan prosedur administrasi menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Nur Rahman, kesalahan administrasi yang tidak segera diperbaiki dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi individu maupun institusi. Karena itu, setiap tahapan administrasi perlu dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Teman-teman perencana, PPK, dan seluruh ASN harus berhati-hati. Kelalaian administrasi dapat berdampak hukum kepada individu, perangkat daerah, bahkan sampai kepada kepala daerah,” tegasnya.
Selain menyoroti aspek administrasi, Bupati Kolaka Utara juga menekankan bahwa korupsi merupakan persoalan yang memiliki dampak luas terhadap pembangunan daerah. Ia menyebut praktik tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan dan memengaruhi kehidupan masyarakat.
“Korupsi bukan sekadar masalah pelanggaran hukum, melainkan ancaman nyata yang dapat menghambat akselerasi pembangunan daerah, merusak tatanan sosial, serta merugikan masyarakat Kolaka Utara yang kita cintai,” katanya.
Kegiatan yang diikuti perwakilan dari 37 organisasi perangkat daerah tersebut juga menjadi forum untuk memetakan berbagai potensi risiko korupsi di masing-masing unit kerja. Dalam arahannya, Nur Rahman meminta seluruh peserta terbuka dalam mengidentifikasi risiko yang ada sebagai bagian dari penyusunan langkah pencegahan yang efektif.
“Jangan menyembunyikan risiko. Justru dari pemetaan risiko yang akurat kita dapat menyusun langkah-langkah pencegahan yang kuat dan efektif,” ujarnya.
Melalui asistensi yang difasilitasi BPKP Sulawesi Tenggara ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berupaya memperkuat efektivitas pengendalian korupsi sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
BURHAN SAMBASONG
